Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan yang paling sedikit meliputi: a. batas koordinat area yang diusulkan; b. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar; c. studi dampak kegiatan operasi Penyimpanan Karbon terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada; d. evaluasi teknis hasil studi komprehensif yang mencakup minimal: 1. ketersediaan data wilayah yang diusulkan; 2. geologi regional; 3. konsep Eksplorasi ZTI; 4. lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI; 5. potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon berdasarkan kegiatan pengolahan dan interpretasi data minyak dan gas bumi, data hasil kegiatan eksplorasi dan eksplotasi, data hasil survey umum, evaluasi data pertambangan batubara dan pengolahan, serta interpretasi data geologi bawah permukaan lainnya; 6. konsep pengembangan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan 7. perkiraan jumlah dan sumber karbon yang akan disimpan; e. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI; f. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa: 1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang sedang dijalankan; 2. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada; 3. Pemilik Manfaat; dan 4. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus; dan g. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya. (2) Terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas ditolak dan tidak dilanjutkan ke penilaian lebih lanjut. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melaksanakan penilaian terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas yang dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. (6) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas kriteria: a. penilaian risiko awal; b. evaluasi teknis hasil studi ZTI; c. kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS; d. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; e. kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon; dan f. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA. (7) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. (8) Hasil pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir. (9) Berdasarkan pemeriksaan dan penilaian usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kepada Menteri. (10) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan memenuhi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dicatat sebagai pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sejak surat usulan diterima oleh Menteri. (11) Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bahwa telah dicatat sebagai pengusul Seleksi Terbatas. (12) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dapat ditawarkan melalui Seleksi Terbatas dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi: a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI; c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI; d. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee); e. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation); f. jangka waktu izin; g. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh. (13) Dalam hal usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah mempertimbangkan potensi dampak penyelenggaraan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon terhadap keberlangsungan: a. operasi perminyakan di Wilayah Kerja; dan/atau b. kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan. (14) Usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Your Correction