Correct Article 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak lengkap setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan, peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
(3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
Your Correction
