Correct Article 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Pelaksanaan penilaian teknis yang dilakukan terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. komitmen kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
b. komitmen survei seismik, yang meliputi jenis (2D atau 3D), desain survei dan kuantitas; dan/atau
c. komitmen jumlah pemboran sumur dan rencana lokasinya.
(2) Komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil evaluasi dan justifikasi teknis sesuai kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang disajikan.
Your Correction
