Correct Article 66
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melaporkan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon selesai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil pelaksanaan penutupan berdasarkan rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5);
b. usulan verifikator independen pelaksana verifikasi yang dipilih dari daftar verifikator independen yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); dan
c. rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan verifikasi.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menunjuk verifikator independen untuk melaksanakan verifikasi kesesuaian pelaksanaan penutupan terhadap rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(4) Verifikator independen menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah verifikasi dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) serta telah memenuhi standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik, Menteri MENETAPKAN penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
Your Correction
