Correct Article 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan kepada tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam bentuk dokumen digital serta wajib diunggah pada laman Kementerian untuk pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas.
(2) Penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu:
a. untuk Lelang, paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender; dan
b. untuk Seleksi Terbatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak tanggal akses Dokumen Lelang (Bid Document).
(3) Dalam hal hari terakhir batas waktu penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas waktu penyerahan Dokumen Partisipasi jatuh pada hari kerja berikutnya.
(4) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas yang telah menyerahkan Dokumen Partisipasi diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat sebagai peserta Lelang atau Seleksi Terbatas.
(6) Calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dalam proses penyerahan Dokumen Partisipasi dapat melakukan klarifikasi hingga 7 (tujuh) hari kalender sebelum berakhirnya masa penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan.
(8) Dalam hal peserta Lelang atau Seleksi Terbatas menyampaikan informasi dan dokumen yang tidak benar, peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
