Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan kegiatan Eksplorasi ZTI terbukti memiliki potensi kapasitas Penyimpanan Karbon yang komersial, pemegang Izin Eksplorasi mengajukan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI kepada Menteri. (2) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Izin Eksplorasi atau perpanjangannya. (3) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kajian yang paling sedikit terdiri atas: a. geologi; b. geofisika; c. petrofisika; d. teknik reservoir; e. geomekanik; f. geokimia; g. hidrogeologi; h. operasi pengolahan, pengangkutan, injeksi, dan penyimpanan; i. keekonomian; j. keteknikan; k. keselamatan dan lingkungan; l. evaluasi dan mitigasi risiko; m. penutupan; dan n. Monitoring dan MRV. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. hasil kajian aspek sub-surface: 1. estimasi kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan melalui pemodelan statis dan dinamis pada ZTI; 2. kedalaman dan ketebalan ZTI; 3. integritas ZTI; 4. konduktivitas hidrolik ZTI; dan 5. pemodelan dinamis sebaran Karbon selama dan setelah periode tertentu injeksi; b. hasil kajian aspek operasi meliputi kajian dari: 1. transportasi Karbon; 2. estimasi pengurangan Karbon atau Karbon yang akan diinjeksikan; 3. integritas sumur pada sumur injeksi Karbon, sumur pengawasan, dan/atau sumur tinggal (abandoned well) jika ada di sekitarnya yang berpotensi menjadi sumber Kebocoran; 4. desain dan rencana pelaksanaan pengeboran sumur injeksi Karbon; 5. kebutuhan dan spesifikasi fasilitas permukaan untuk kegiatan operasi injeksi; 6. integritas fasilitas permukaan yang diperlukan; 7. laju alir dan tekanan injeksi; 8. kenaikan tekanan ZTI akibat kegiatan injeksi; dan 9. jangka waktu injeksi; c. rencana anggaran pengeboran sumur injeksi Karbon; d. kajian aspek keekonomian beserta usulan besaran nilai royalti; e. kajian aspek keselamatan kerja; f. penilaian dan mitigasi risiko untuk penyimpanan jangka panjang termasuk dampak lingkungan, sosial, dan keterlibatan publik mengacu pada persetujuan lingkungan; g. rencana komersialisasi dan pemanfaatan kapasitas Penyimpanan Karbon; dan h. rencana Monitoring dan MRV yang memuat tahap persiapan kegiatan, selama operasi sampai dengan setelah penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon, yang disusun sesuai standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik. (5) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
Your Correction