Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi: a. penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI; b. penilaian keuangan; dan c. penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (2) Penilaian akhir terhadap Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI. (3) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kemampuan finansial untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon. (4) Penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap: a. pengalaman di bidang kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS; b. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; dan c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA. (5) Dalam rangka penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. (6) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang disampaikan oleh peserta Lelang yang termasuk dalam Daftar Pendek, hanya meliputi penilaian teknis.
Your Correction