Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Operasi Penyimpanan diberikan oleh Menteri kepada pemegang Izin Eksplorasi. (2) Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha atau konsorsium Badan Usaha. (3) Dalam hal Izin Operasi Penyimpanan diberikan kepada konsorsium Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan: a. masing-masing anggota konsorsium tercantum dalam Izin Operasi Penyimpanan dengan salah satu anggota konsorsium menjadi operator; b. Badan Usaha yang ditunjuk menjadi operator wajib memiliki porsi keanggotaan konsorsium paling besar; dan c. seluruh anggota konsorsium terikat kepada ketentuan-ketentuan pokok kegiatan Penyimpanan Karbon dan bertanggung jawab secara penuh terhadap pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan. (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan pemegang Izin Ekplorasi dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon lainnya. (5) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dilarang memindahtangankan Izin Operasi Penyimpanan. (6) Izin Operasi Penyimpanan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (7) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Operasi Penyimpanan dengan mempertimbangkan: a. keberlanjutan operasi Penyimpanan Karbon; b. kondisi kapasitas storage yang tersedia; c. tidak ada indikasi Kebocoran selama operasi; d. kinerja pemegang izin; dan e. keekonomian proyek. (8) Izin Operasi Penyimpanan paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. identitas Badan Usaha yang diberikan izin; b. pemanfaatan kapasitas Penyimpanan Karbon; c. rencana kerja penginjeksian per tahun; d. kaidah keteknikan injeksi; e. target pengurangan emisi Karbon; f. hak pemegang Izin Operasi Penyimpanan mendapatkan imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee); g. kegiatan Monitoring dilakukan pada saat pengumpulan data awal (rona awal), selama operasi Penyimpanan Karbon, dan selama 10 (sepuluh) tahun sejak penutupan; h. jangka waktu izin; i. pengawasan izin oleh pemerintah; j. audit termasuk audit lingkungan hidup; k. pengelolaan aset; dan l. kewajiban: 1. menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, Monitoring, MRV, dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya; 2. melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui; 3. melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, Monitoring, MRV, dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang ada; 4. menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6. menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon; 7. menyerahkan data hasil kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah; 10. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di INDONESIA; 11. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 12. menangani Kebocoran pada saat kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai ketentuan perundang-undangan; 13. menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 14. menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya; 15. memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya; 16. menyediakan jaminan pascaoperasi; 17. melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi; 18. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; dan 19. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction