Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memberikan Izin Transportasi kepada Badan Usaha atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Karbon setelah mendapatkan persetujuan lingkungan dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemberian Izin Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan kewenangan. (3) Pemegang Izin Transportasi dilarang memindahtangankan Izin Transportasi. (4) Izin Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (5) Izin Transportasi paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. identitas Badan Usaha yang diberikan izin; b. rencana kerja pelaksanaan Pengangkutan Karbon; c. jangka waktu izin; d. pengawasan izin oleh pemerintah; dan e. kewajiban: 1. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri; 3. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup; 4. melaporkan kepada Menteri mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; 5. menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya; 6. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di INDONESIA; 7. melaksanakan kewajiban penanganan Kebocoran dalam transportasi Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; dan 9. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction