Correct Article 59
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Karbon yang akan ditransportasikan dan diinjeksikan pada kegiatan operasi Penyimpanan Karbon wajib memenuhi spesifikasi sesuai standar nasional dan/atau standar internasional terkait Penyimpanan Karbon yang diakui oleh Menteri.
(2) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), spesifikasi Karbon mempertimbangkan integritas ZTI.
(3) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mempersyaratkan spesifikasi Karbon yang lebih ketat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Standar yang diakui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
