Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Eksplorasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI secara: a. berkala; dan/atau b. insidental. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (5), dengan menyertakan data dukung: a. kemajuan kegiatan; b. penyerahan data secara berkala setiap kegiatan; c. evaluasi; dan d. kendala. (3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Eksplorasi, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain. (4) Pemegang Izin Eksplorasi melakukan pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan tahap kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction