Correct Article 72
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(5), Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (9), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (4), Pasal 49 ayat (7), Pasal 57 ayat (2), Pasal 57 ayat (8), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (3), dan/atau Pasal 69 ayat
(2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemegang Izin Operasi Penyimpanan mendapat sanksi peringatan tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan oleh Menteri.
(7) Pencabutan Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan oleh Menteri dengan memerintahkan penyelesaian kewajiban Badan Usaha untuk:
a. menyerahkan seluruh data kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
b. melakukan pembongkaran fasilitas dan/atau instalasi dan pemulihan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
c. menyerahkan kembali aset negara/barang milik negara yang dimanfaatkan oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan penyelesaian kewajiban pemegang Izin Operasi Penyimpanan kepada pihak lain jika ada.
(8) Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencabutan izin dan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Your Correction
