Correct Article 58
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum pada penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Your Correction
