Correct Article 54
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Pemegang Izin Transportasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Karbon secara:
a. berkala; dan/ atau
b. insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan dengan menyertakan data dukung:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. evaluasi; dan
c. kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Transportasi, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan Izin Transportasi ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
