Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Transportasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Karbon secara: a. berkala; dan/ atau b. insidental. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan dengan menyertakan data dukung: a. pelaksanaan kegiatan; b. evaluasi; dan c. kendala. (3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Transportasi, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain. (4) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan Izin Transportasi ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction