Correct Article 74
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang didasari kegiatan studi rencana penyelenggaraan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon yang telah atau sedang dilaksanakan oleh Kontraktor, Badan Usaha, atau Bentuk Usaha Tetap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Pasal 3 ayat (9), Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 22.
Your Correction
