Correct Article 47
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon secara:
a. berkala; dan/atau
b. insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), dengan menyertakan data dukung:
a. pelaksanaan kegiatan injeksi;
b. penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
c. evaluasi; dan
d. kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Operasi Penyimpanan, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
