Correct Article 41
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi yang telah memperoleh persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI merupakan Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap tersebut harus membentuk Badan Usaha untuk mendapatkan Izin Operasi Penyimpanan.
(2) Pembentukan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
