Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (14), Menteri MENETAPKAN atau menolak usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (2) Penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI; c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI; d. tata cara dan persyaratan pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI; e. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee); f. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation); g. jangka waktu izin; h. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; i. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh; dan j. pengawasan izin oleh pemerintah.
Your Correction