Correct Article 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sesuai dengan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diminati.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Dalam hal calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas membentuk konsorsium, masing-masing anggota konsorsium wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document).
Your Correction
