Correct Article 63
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Penutupan penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas:
a. kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang;
b. penutupan sumur secara permanen; dan
c. pemulihan lokasi.
(2) Penutupan penyelenggaraan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya Izin Operasi Penyimpanan.
Your Correction
