Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penutupan penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas: a. kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang; b. penutupan sumur secara permanen; dan c. pemulihan lokasi. (2) Penutupan penyelenggaraan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya Izin Operasi Penyimpanan.
Your Correction