PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau tanda gambar.
(2) Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.
Ketentuan mengenai pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Jumlah Pemilih di TPS ditentukan Panitia Pemilihan.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan jumlah Pemilih di TPS dan TPS diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan atau orang lain atas permintaan Pemilih.
(2) Anggota Panitia Pemilihan atau orang lain yang membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan melakukan kegiatan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari Calon Kepala Desa, BPD, Tim Pembina, dan warga masyarakat.
(3) Kegiatan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Panitia Pemilihan serta dapat ditandatangani oleh saksi dari Calon Kepala Desa.
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih diberi kesempatan oleh Panitia Pemilihan berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan, kemudian Panitia Pemilihan memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali.
Surat suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan; dan
b. tanda coblos memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat 1 (satu) Calon Kepala Desa;
2. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto atau tanda gambar dan nama Calon Kepala Desa yang telah ditentukan;
3. tanda coblos lebih dari 1 (satu), tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto atau tanda gambar dan nama Calon Kepala Desa; atau
4. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto atau tanda gambar dan nama Calon Kepala Desa.
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menghitung:
a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain, apabila ada;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dan selesai di TPS oleh Panitia Pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, Tim Pembina dan warga masyarakat.
(4) Saksi Calon Kepala Desa dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat mandat dari Calon Kepala Desa yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan.
(5) Panitia Pemilihan membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan serta dapat ditandatangani oleh saksi Calon Kepala Desa.
(6) Panitia Pemilihan memberikan
Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8) Panitia Pemilihan menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
(1) Dalam hal terjadi kerusuhan masa, huru-hara, kebakaran, gempa bumi, banjir, angin lesus, bencana atau keadaan memaksa di luar kemampuan, Panitia Pemilihan setelah mendapatkan pertimbangan BPD atau saksi Calon Kepala Desa dapat menghentikan jalannya pemilihan Kepala Desa.
(2) Panitia Pemilihan wajib mengamankan seluruh dokumen Pemilihan Kepala Desa dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panitia melanjutkan pemilihan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Dalam hal jumlah Calon Kepala Desa Terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), Calon Kepala Desa Terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah Pemilih terbanyak.
(3) Dalam hal jumlah Calon Kepala Desa Terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), Calon Kepala Desa Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah Pemilih terbesar.
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di kantor Desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.
(1) Panitia Pemilihan menyampaikan laporan secara tertulis hasil Pemilihan Kepala Desa kepada BPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan.
(2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil Pemilihan Kepala Desa secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan.