Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan MENETAPKAN Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
Your Correction
