Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati. (2) Dalam hal anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction