Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Your Correction
