Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diumumkan di tempat yang strategis di Desa untuk diketahui oleh masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPT.
Your Correction