Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Kepala Desa Terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APB Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Provinsi, dan APBN.
Your Correction