Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib: a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati; c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
Your Correction