Correct Article 68
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
e. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala desa yang diberhentikan.
(5) Atas laporan Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati melakukan kajian untuk proses selanjutnya.
(6) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
