Correct Article 74
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati karena:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa;
b. melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
c. ditetapkan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
d. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Your Correction
