Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Calon Kepala Desa Terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati.
(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
Your Correction
