Correct Article 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai Kepala Desa.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang akan diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Your Correction
