Correct Article 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
(3) Penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Acara Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan.
(4) Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :
a. pendahuluan;
b. monografi Desa;
c. pelaksanaan progam kerja tahun lalu;
d. rencana progam yang akan datang;
e. kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana setahun terakhir;
f. hambatan yang dihadapi;
g. daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Your Correction
