Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai Pemilih tambahan. (3) Pencatatan data Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Your Correction