Correct Article 71
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.
(2) Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari PNS dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
