Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
Panitia Pemilihan mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan Pemilih;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
e. MENETAPKAN Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan;
f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan Kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k. MENETAPKAN Calon Kepala Desa terpilih; dan
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Your Correction
