Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih diberi kesempatan oleh Panitia Pemilihan berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan, kemudian Panitia Pemilihan memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali.
Your Correction
