Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif bagi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction