Correct Article 79
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa menyesuaikan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
