Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
Your Correction