Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Kepala Desa dapat melakukan Kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. (2) Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum dimulainya masa tenang. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kampanye diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction