Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(2) Pembentukan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, susunan keanggotaan, uraian tugas Panitia Pemilihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
