Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Daftar Pemilih Tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Your Correction
