Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan Bakal Calon Kepala Desa meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Panitia Pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti Panitia Pemilihan.
Your Correction
