Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Pemilihan menyampaikan laporan secara tertulis hasil Pemilihan Kepala Desa kepada BPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan. (2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil Pemilihan Kepala Desa secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan.
Your Correction