Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung. (2) Dalam hal Pegawai BUMN/BUMD/perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Your Correction