Correct Article 72
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) PNS yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 ayat (2) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
Your Correction
