Correct Article 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Kepala Desa yang berstatus PNS apabila berhenti sebagai Kepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya.
(2) Kepala Desa yang berstatus PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
