Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari kerja.
Your Correction
