Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari atasannya.
(2) Ketentuan mengenai pencalonan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
Your Correction
