Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Penetapan Calon Kepala Desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan.
(2) Undian nomor urut Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para Calon Kepala Desa.
(3) Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar Calon Kepala Desa dan dituangkan dalam berita acara penetapan Calon Kepala Desa.
(4) Panitia Pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal ditetapkan.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Your Correction
